Slide # 1

Selalu kompak

Bertaqwa, cerdas, ceria dan Kompak

Slide # 2

Ketaqwaan

Belajar, belajar dan belajar.... selebihnya kami serahkan kepadaNya

Slide # 3

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Profesional dan tangguh

Slide # 4

Seni dan Budaya

Setiap pribadi anak memiliki karakter dan potensi yang berbeda, itu semua kami gali, dan kami kembangkan

Slide # 5

Program Pengembangan Diri

Bekerja sama dengan Yayasan Putera Bahagia, Siswa-siswi SDN Cipinang Muara 14 Pagi mengikuti Program pengembangan diri sisw

Senin, 22 Juli 2013


INFO PENTING KJP
    1. KJP hanya untuk siswa miskin warga DKI Jakarta
    2. KJP untuk pemenuhan biaya personal pendidikan, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi dan tambahan gizi
    3. Usulan calon penerima KJP melalui sekolah
    4. Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
    5. Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP.
    6. Jadwal pengajuan usulan KJP dari sekolah : Periode I  : 1 Januari s.d 31 Maret 2013; Periode II : 1 April s.d 25 Juli 2013.
    7. Pencairan dana KJP Tahap I sudah dilaksanakan pada : Jumat, 12 April 2013 sebanyak 80.354 (nama-nama penerima dapat dilihat pada menu "Pencairan Dana KJP" di website ini).
    8. Pencairan dana KJP Tahap II sudah dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2013 sebanyak 184.973 (nama-nama penerima dapat dilihat pada menu "Pencairan Dana KJP" di website ini)
    9. Total jumlah siswa yang sudah menerima pencairaan dana KJP s.d bulan Juni 2013 mencapai 265.327, dengan rincian : SD/MI = 183.824; SMP/MTs = 46.316; SMA/MA/SMK = 35.187
    10. Mulai tanggal 15 Juli 2013 usulan calon penerima KJP dilakukan secara Entry Online oleh Operator Sekolah yang telah diberikan Username dan Password.
    11. Operator Sekolah wajib melakukan Entry Online mulai tanggal 15 s.d 25 Juli 2013 untuk : a). Mengajukan usulan KJP bagi peserta didik warga DKI dari keluaga tidak mampu yang belum mendapatkan KJP dan khususnya bagi peserta didik kelas I baru jenjang SD/MI setelah yang bersangkutan menyerahkan SKTM dari Kelurahan, b). Mengisi data kelas pada menu " Pencairan Data KJP" bagi peserta didik yang sudah cair dana KJP nya, dan data kelas diisi dengan kelas sebelum siswa naik kelas/lulus (kelas saat Tapel 2012/2013), c). Mengisi menu Profil Sekolah dengan data yang benar.
    12. Operator Sekolah wajib menyerahkan printout data usulan KJP yang dientry secara online dan SKTM dari Kelurahan (asli) kepada Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan untuk kepentingan verifikasi persyaratan usulan KJP dan sekaligus dalam rangka pengawasan/kontrol kebenaran data usulan KJP.  
                    sumber :www.infokjp.net

0 comments:

Posting Komentar