Slide # 1

Selalu kompak

Bertaqwa, cerdas, ceria dan Kompak

Slide # 2

Ketaqwaan

Belajar, belajar dan belajar.... selebihnya kami serahkan kepadaNya

Slide # 3

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Profesional dan tangguh

Slide # 4

Seni dan Budaya

Setiap pribadi anak memiliki karakter dan potensi yang berbeda, itu semua kami gali, dan kami kembangkan

Slide # 5

Program Pengembangan Diri

Bekerja sama dengan Yayasan Putera Bahagia, Siswa-siswi SDN Cipinang Muara 14 Pagi mengikuti Program pengembangan diri sisw

Selasa, 21 Mei 2013

Ujian Nasional (UN) 2013 telah berakhir dan diikuti oleh peserta didik  tingkat SD sampai SMA/SMK. Saat ini, yang dinanti adalah pengumuman hasilnya, termasuk peserta didik SD/MI yang telah melaksanakannya pada tanggal 6 sampai 8 Mei yang lalu. UN tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni 2013. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal 8 Juni 2013.


Untuk peserta didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan berdasarkan gabungan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS). Nilai Akhir (NA) didapat dari nilai rata-rata gabungan NS dari 3 mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS).

Kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  • LulusUjian Sekolah/Madrasah
  • Lulus UN

Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan berdasarkan tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN. 




Sumber: www.sekolahdasar.net

0 comments:

Posting Komentar