PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan calon peserta didik baru sebagai berikut :
- Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
- Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat melakukan pendaftaran;
- Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
- Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli
1 Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a Pengajuan pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1) calon peserta didik baru/orang tua/wali membuka situs sistem informasi
pengelolaan penerimaan peserta didik baru;
2) calon peserta didik baru/orang tua/wali mengisi formulir pengajuan
pendaftaran online;
3) calon peserta didik baru/orang tua/wali mencetak tanda bukti pendaftaran
online yang memuat kode pendaftaran; dan
4) orang tua/wali menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti
pengajuan pendaftaran.
b Pengajuan pendaftaran di sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1) calon peserta didik baru/orang tua/wali datang langsung ke sekolah terdekat
dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran
2) panitia sekolah menyiapkan ruangan yang yang rapi dan nyaman serta
terdapat beberapa komputer yang dapat digunakan untuk layanan
pendaftaran online di sekolah
3) calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan
pendaftaran online;
4) panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode
pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
5) orang tua/wali menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti
pengajuan pendaftaran.
2 Verifikasi pengajuan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru/orang tua/wali membawa berkas ke sekolah terdekat;
b. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online
yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan
ketentuan serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah;
c. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
d. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel,
ditandatangani panitia dan orang tua/wali dan diberikan kepada orang tua/wali
dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
e. calon peserta didik baru yang belum melakukan verifikasi pendaftaran, maka
calon peserta didik baru yang bersangkutan belum dapat mengikuti seleksi PPDB
Online.
f. calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran dan
dinyatakan sah oleh panitia sekolah, maka calon peserta didik baru yang
bersangkutan telah resmi mengikuti seleksi PPDB Online.
3 Lokasi layanan pengajuan pendaftaran dan verifikasi pengajuan pendaftaran PPDB
berada di SD Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai
berikut:
1 umur tertua ke umur termuda;
2 urutan pilihan sekolah dan
3 waktu verifikasi pendaftaran ke sekolah.
0 comments:
Posting Komentar